KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Sebanyak 40 warga negara asing ditangkap di Kota Semarang, Jawa Tengah karena diduga melakukan kejahatan siber alias cybercrime. Mereka menjalankan aksinya melakukan penipuan dan pemerasan di sebuah rumah di perkampungan elit di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar M Hendra Suhartiyono meminta pemerintah setempat agar aktif mengawasi keberadaan warga negara asing di lingkungan terdekat. Hal itu karena pelaku rata-rata mencari kawasan yang minim penduduk agar bebas melakukan kejahatan. "Tindak pidana seperti ini banyak kasusnya di Jakarta dan Bali. Mereka mencari tempat yang relatif tidak banyak penduduk. Di Semarang juga mereka mencari tempat mewah, dimana banyak yang tidak terdeteksi aparat RT/RW," kata Hendra, di sela konferensi pers di kantor detensi imigrasi Semarang, Senin (22/4).
Kepolisian tangkap 40 WNA terkait kejahatan siber
KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Sebanyak 40 warga negara asing ditangkap di Kota Semarang, Jawa Tengah karena diduga melakukan kejahatan siber alias cybercrime. Mereka menjalankan aksinya melakukan penipuan dan pemerasan di sebuah rumah di perkampungan elit di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar M Hendra Suhartiyono meminta pemerintah setempat agar aktif mengawasi keberadaan warga negara asing di lingkungan terdekat. Hal itu karena pelaku rata-rata mencari kawasan yang minim penduduk agar bebas melakukan kejahatan. "Tindak pidana seperti ini banyak kasusnya di Jakarta dan Bali. Mereka mencari tempat yang relatif tidak banyak penduduk. Di Semarang juga mereka mencari tempat mewah, dimana banyak yang tidak terdeteksi aparat RT/RW," kata Hendra, di sela konferensi pers di kantor detensi imigrasi Semarang, Senin (22/4).