KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangani 200 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 1 Januari hingga September 2026. Dari penanganan tersebut, Polri telah mengamankan 138 tersangka perorangan. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari 200 laporan polisi yang diproses, sebanyak 192 laporan merupakan perkara perorangan dan delapan laporan melibatkan korporasi. Kebakaran hutan tersebut terjadi di wilayah Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Aceh, Kalimantan Utara, dan Lampung. Baca Juga: Target Pajak 2027 Naik Rp2 Triliun, Banggar DPR Ungkap Alasannya
Kepolisian Telah Tangani 200 Laporan Kebakaran Hutan, 138 Orang Jadi tersangka
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangani 200 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 1 Januari hingga September 2026. Dari penanganan tersebut, Polri telah mengamankan 138 tersangka perorangan. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari 200 laporan polisi yang diproses, sebanyak 192 laporan merupakan perkara perorangan dan delapan laporan melibatkan korporasi. Kebakaran hutan tersebut terjadi di wilayah Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Aceh, Kalimantan Utara, dan Lampung. Baca Juga: Target Pajak 2027 Naik Rp2 Triliun, Banggar DPR Ungkap Alasannya
TAG: