KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta terhadap PT Maspion. Mereka yang diperiksa adalah para pihak yang mengetahui proses transaksi jual beli tanah sampai yang terindikasi menerima aliran dana. "Sebanyak 29 saksi dari para pihak yang diperiksa. Dari pemeriksaan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, S.I.K. dalam keterangan pers di Mapolda Bali pada Jumat (5/4). Menurut Yuliar. selain mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta dan 3 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah I Wayan Wakil (51), AA Ngurah Agung (68), dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49). Ketiganya memiliki peran masing-masing.
Kepolisian tetapkan 4 tersangka terkait dugaan penipuan bos Maspion
KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta terhadap PT Maspion. Mereka yang diperiksa adalah para pihak yang mengetahui proses transaksi jual beli tanah sampai yang terindikasi menerima aliran dana. "Sebanyak 29 saksi dari para pihak yang diperiksa. Dari pemeriksaan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, S.I.K. dalam keterangan pers di Mapolda Bali pada Jumat (5/4). Menurut Yuliar. selain mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta dan 3 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah I Wayan Wakil (51), AA Ngurah Agung (68), dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49). Ketiganya memiliki peran masing-masing.