KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos. Kedua dijerat dengan hukuman di bawah lima tahun penjara. Karena itu, kepolisian tidak menahan para tersangka. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengungkapkan, kedua tersangka berinisial HY dan LS ini diduga berperan sebagai yang memviralkan informasi itu. “Jadi itu kan ada dua, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan sudah tersangka, tapi tidak ditahan,” ujar Syahar Diantono di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (5/19).
Kepolisian tetapkan dua tersangka penyebar hoaks surat suara tercoblos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos. Kedua dijerat dengan hukuman di bawah lima tahun penjara. Karena itu, kepolisian tidak menahan para tersangka. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengungkapkan, kedua tersangka berinisial HY dan LS ini diduga berperan sebagai yang memviralkan informasi itu. “Jadi itu kan ada dua, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan sudah tersangka, tapi tidak ditahan,” ujar Syahar Diantono di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (5/19).