JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah orang untuk menelisik peran Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan elektronik alias e-KTP, hari ini Selasa (8/8). Pihak-pihak yang dipanggil mencakup kerabat, mantan anggota DPR hingga pejabat Kemendagri. Mereka adalah Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setnov, kemudian Rindoko Dahono Wingit mantan anggota DPR RI, Djoko Kartiko Kresno pegawai di Setditjen Dukcapil Kemendagri, Dede Tatang, dan Ruddy Indrato Raden pensiunan PNS Kemendagri. "Mereka diperiksa untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Selain kerabat Setnov, Irvanto juga tercatat sebagai pengurus DPP Partai Golkar. Perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera sempat ingin ikut tender proyek pengadaan e-KTP ini. Dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Irvanto mengaku sempat bergabung dalam salah satu konsorsium yang ikut ambil bagian, namun, konsorsium Murakabi kalah oleh PNRI, yang keluar sebagai pemenang tender. Sementara dalam dakwaan, jaksa KPK menguraikan dalam kasus ini konsorsium PNRI memang sengaja dimenangkan. Caranya dengan membentuk konsorsium pendamping yakni konsorsium Astragraphia dan konsorsium Murakabi Sejahtera. Perancangan ini dilakukan oleh Tim Fatmawati bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sejauh ini, KPK berhasil membongkar peran mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Dalam waktu dekat, KPK juga akan segera membongkar peran Andi Narogong lewat persidangan. Sementara itu masih ada dua perkara lain yang tengah dihadapi, yaitu soal pemberian keterangan palsu yang melibatkan dua politikus Senayan, Miryam S. Haryani dan Markus Nari. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Keponakan Setnov kembali dipanggil KPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah orang untuk menelisik peran Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan elektronik alias e-KTP, hari ini Selasa (8/8). Pihak-pihak yang dipanggil mencakup kerabat, mantan anggota DPR hingga pejabat Kemendagri. Mereka adalah Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setnov, kemudian Rindoko Dahono Wingit mantan anggota DPR RI, Djoko Kartiko Kresno pegawai di Setditjen Dukcapil Kemendagri, Dede Tatang, dan Ruddy Indrato Raden pensiunan PNS Kemendagri. "Mereka diperiksa untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Selain kerabat Setnov, Irvanto juga tercatat sebagai pengurus DPP Partai Golkar. Perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera sempat ingin ikut tender proyek pengadaan e-KTP ini. Dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Irvanto mengaku sempat bergabung dalam salah satu konsorsium yang ikut ambil bagian, namun, konsorsium Murakabi kalah oleh PNRI, yang keluar sebagai pemenang tender. Sementara dalam dakwaan, jaksa KPK menguraikan dalam kasus ini konsorsium PNRI memang sengaja dimenangkan. Caranya dengan membentuk konsorsium pendamping yakni konsorsium Astragraphia dan konsorsium Murakabi Sejahtera. Perancangan ini dilakukan oleh Tim Fatmawati bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sejauh ini, KPK berhasil membongkar peran mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Dalam waktu dekat, KPK juga akan segera membongkar peran Andi Narogong lewat persidangan. Sementara itu masih ada dua perkara lain yang tengah dihadapi, yaitu soal pemberian keterangan palsu yang melibatkan dua politikus Senayan, Miryam S. Haryani dan Markus Nari. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News