KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (1/8/2025). "Saya atas nama Kementerian Hukum tadi diminta datang bersama Menteri (Hukum) ke Istana untuk menerima salinan tentang Keputusan Presiden (Keppres) yang dibawa langsung oleh Pak Menteri dan ditugaskan untuk mengantarkannya ke Kejaksaan Agung, sementara saya ditugaskan mengirimkan ke Pimpinan KPK,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat. Widodo mengatakan, salinan Keppres itu diterima oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu untuk selanjutnya diterima oleh Pimpinan KPK.
Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto Resmi Diserahkan ke KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (1/8/2025). "Saya atas nama Kementerian Hukum tadi diminta datang bersama Menteri (Hukum) ke Istana untuk menerima salinan tentang Keputusan Presiden (Keppres) yang dibawa langsung oleh Pak Menteri dan ditugaskan untuk mengantarkannya ke Kejaksaan Agung, sementara saya ditugaskan mengirimkan ke Pimpinan KPK,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat. Widodo mengatakan, salinan Keppres itu diterima oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu untuk selanjutnya diterima oleh Pimpinan KPK.
TAG: