KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Info resmi, Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Berikut rincian biaya haji per embarkasi sesuai Keppres haji 2023. Cek juga jadwal keberangkatan haji 2023. Keppres Nomor 7 tahun 2023 tentang biaya haji ini ditandatangani Presiden pada 6 April 2023. Keppres Haji 2023 ini berlaku efektif setelah diundangkan. Dilansir dari website resmi Kementerian Agama (Kemenag), Keppres haji 2023 ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Baca Juga: Sudah Diteken Jokowi, Beerikut Rincian Biaya Haji 2023 Per Embarkasi Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji sesuai Keppres Haji 2023: a. Biaya haji (Bipih) Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26 b. Biaya haji (Bipih) Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26 c. Biaya haji (Bipih) Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26 d. Biaya haji (Bipih) Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26 e. Biaya haji (Bipih) Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26 f. Biaya haji (Bipih) Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26 g. Biaya haji (Bipih) Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26 h. Biaya haji (Bipih) Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26 i. Biaya haji (Bipih) Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26 j. Biaya haji (Bipih) Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26 k. Biaya haji (Bipih) Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26 1. Biaya haji (Bipih) Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26 m. Biaya haji (Bipih) Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26 n. Biaya haji (Bipih) Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26 Sesuai Keppres Haji 2023, besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina. Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU: a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26 b. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26 c. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26 d. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26 e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26 f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede) g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi) h. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26 i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26 j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26 k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26 1. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26 m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26 n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26 Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH Keppres haji 2023 juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67. Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00. Link nama jemaah haji 2023 Sebelumnya, Kemenag merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Nantinya, daftar nama jemaah haji itu akan diberangkatkan ke Tanah Suci tahun ini. Daftar nama jemaah haji 2023 ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia. “Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/3/2023). “Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.
Baca Juga: Kemenag: Pelunasan Bipih Jemaah Haji Khusus Dibuka Mulai 21 Maret 2023 Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD). Adapun kriteria nama jemaah haji 2023 dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut: a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji. b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M. c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah. d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023. Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link
https://drive.google.com/drive/folders/1nq4UJghv41ZwP5e7DOH67J524OidQq-K. Jadwal keberangkatan haji 2023 Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RPH) Kementerian Agama telah menandatangani dan menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1444 H/2023 M. RPH berisi tentang jadwal keberangkatan haji 2023. RPH berisi rangkaian tahapan kegiatan penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari awal masuknya jemaah ke asrama haji lalu terbang ke Tanah Suci, hingga kepulangan terakhir jemaah dari Madinah ke Indonesia. Jemaah gelombang pertama, dijadwalkan mulai masuk ke asrama haji embarkasi pada 3 Zulqa’idah 1444 H/23 Mei 2023. Sehari berikutnya, mereka akan mulai diberangkatkan secara bertahap ke Madinah Al-Munawwarah untuk menjalani Arbain (salat berjamaah selama 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi) Sementara jemaah gelombang kedua, masuk asrama mulai 7 Juni 2023. Secara bertahap, mereka diberangkatkan ke Jeddah mulai 19 Zulqa’idah 1444/8 Juni 2023. Wukuf di Arafah diperkirakan bertepatan dengan hari Selasa, 27 Juni 2023. Mulai 4 Juli 2023, jemaah haji Indonesia dipulangkan ke Tanah Air secara bertahap. Akhir kedatangan jemaah haji di Indonesia dijadwalkan pada 16 Muharram 1445/3 Agustus 2023. Berikut rincian lengkap jadwal keberangkatan haji Tahun 1444 H/2023 M 1. 23 Mei 2023 (3 Zulqa’idah 1444): Jemaah masuk asrama haji 2. 24 Mei 2023 (4 Zulqa’idah 1444): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah 3. 2 Juni 2023 (13 Zulqa’idah 1444): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Madinah ke Makkah 4. 7 Juni 2023 (18 Zulqa’idah 1444): Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah 5. 8 Juni 2023 (19 Zulqa’idah 1444): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah 6. 16 Juni 2023 (27 Zulqa’idah 1444): Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Madinah ke Makkah 7. 22 Juni 2023 (4 Zulhijjah 1444): Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah 8. 22 Juni 2023 (4 Zulhijjah 1444): Closing Date KAAIA Jeddah (Pukul 24.00 WAS) 9. 26 Juni 2023 (8 Zulhijjah 1444): Pemberangkatan jemaah haji dari Makkah ke Arafah 10. 27 Juni 2023 (9 Zulhijjah 1444): WUKUF DI ARAFAH (HARI SELASA) 11. 28 Juni 2023 (10 Zulhijjah 1444): Iduladha 1444 Hijriyah 12. 29 Juni 2023 (11 Zulhijjah 1444): Hari Tasyrik I 13. 30 Juni 2023 (12 Zulhijjah 1444): Hari Tasyrik II (Nafar Awal) 14. 1 Juli 2023 (13 Zulhijah 1444): Hari Tasyrik III (Nafar Tsani) 15. 4 Juli 2023 (16 Zulhijjah 1444): Awal pemulangan jemaah haji gelombang I dari Makkah melalui Bandara KAAIA Jeddah ke Tanah Air 16. 4 Juli 2023 (16 Zulhijah 1444): Awal kedatangan jemaah haji gelombang I di Tanah Air 17. 10 Juli 2023 (22 Zulhijjah 1444): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Makkah ke Madinah 18. 18 Juli 2023 (30 Zulhijjah 1444): Akhir pemulangan jemaah haji gelombang I dari Makkah melalui Bandara KAAIA Jeddah ke Tanah Air 19. 19 Juli 2023 (1 Muharram 1445): TAHUN BARU 1445 HIJRIYAH 20. 19 Juli 2023 (1 Muharram 1445): Awal pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah ke Tanah Air 21. 24 Jul 2023 (6 Muharram 1445): Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Makkah ke Madinah 22. 2 Agustus 2023 (15 Muharram 1445): Akhir pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah ke Tanah Air 23. 3 Agustus 2023 (16 Muharram 1445): Akhir kedatangan jemaah haji gelombang II di Tanah Air Catatan: 1. Masa operasional pemberangkatan dan pemulangan: 30 hari
a. Gelombang I: 15 hari b. Gelombang II: 15 hari 2. Maksimal masa tinggal jamaah haji di arab saudi: 42 hari Itulah besaran biaya haji (Bipih) menurut Keppres Haji 2023 serta link daftar nama jemaah haji reguler tahun 2023 dan dan jadwal keberangkatan haji tahun 2023 yang telah ditetapkan Kemenag. Semoga haji tahun 2023 berlangsung lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto