JAKARTA. Untuk mengatasi persoalan anggaran terkait perubahan nomenklatur kementerian yang dilakukan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK), pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, untuk berjalannya anggaran kementerian selama sisa dua bulan terakhir 2014 maka pemerintah perlu membuat landasan hukum. Yang akan menjadi landasan hukum adalah Kepres yang menyangkut aspek anggaran. Dirinya menjelaskan, dalam kepres ini akan diatur penggunaan anggaran bagi kementerian yang mengalami perubahan nama. Masing-masing unit eselon satu tiap kementerian mempunyai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing. Nah, DIPA ini yang nantinya bisa digunakan untuk tiap-tiap kementerian.
Kepres perubahan anggaran kementerian bakal terbit
JAKARTA. Untuk mengatasi persoalan anggaran terkait perubahan nomenklatur kementerian yang dilakukan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK), pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, untuk berjalannya anggaran kementerian selama sisa dua bulan terakhir 2014 maka pemerintah perlu membuat landasan hukum. Yang akan menjadi landasan hukum adalah Kepres yang menyangkut aspek anggaran. Dirinya menjelaskan, dalam kepres ini akan diatur penggunaan anggaran bagi kementerian yang mengalami perubahan nama. Masing-masing unit eselon satu tiap kementerian mempunyai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing. Nah, DIPA ini yang nantinya bisa digunakan untuk tiap-tiap kementerian.