KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan Keptusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Melalui Keppres tersebut ditetapkan bahwa cuti bersama ASN selama tahun 2021 hanya 2 hari, yakni cuti Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Natal. "Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," bunyi petikan Keppres yang diunduh Kompas.com dari laman JDIH Sekretariat Negara, Rabu (13/4/2021).
Kepres terbit, cuti bersama ASN tahun 2021 cuma 2 hari saja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan Keptusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Melalui Keppres tersebut ditetapkan bahwa cuti bersama ASN selama tahun 2021 hanya 2 hari, yakni cuti Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Natal. "Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," bunyi petikan Keppres yang diunduh Kompas.com dari laman JDIH Sekretariat Negara, Rabu (13/4/2021).