Kepres terbit, cuti bersama ASN tahun 2021 cuma 2 hari saja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan Keptusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. 

Melalui Keppres tersebut ditetapkan bahwa cuti bersama ASN selama tahun 2021 hanya 2 hari, yakni cuti Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Natal. 

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," bunyi petikan Keppres yang diunduh Kompas.com dari laman JDIH Sekretariat Negara, Rabu (13/4/2021). 


Dalam Keppres juga disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.  Kemudian, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. 

Baca Juga: Inilah hukuman bagi ASN yang nekat mudik saat Lebaran

Adapun Keppres Nomor 7 Tahun 2021 diteken Jokowi pada 9 April 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam pertimbangan Keppres disebutkan bahwa aturan ini dibuat untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja. 

"Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021," bunyi petikan pertimbangan Keppres.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Terbitkan Keppres, Cuti Bersama ASN Tahun 2021 Hanya 2 Hari" Penulis : Fitria Chusna Farisa Editor : Dani Prabowo

Selanjutnya: Mudik Lebaran dilarang, Kemenhub hanya operasikan kereta luar biasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli