JAKARTA. Sebuah perusahaan produsen komponen dan alat-alat elektronik, PT Kepsonic Indonesia, digugat pailit oleh salah satu krediturnya, Hyundai Injection Mouldy Machinery, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum Hyundai Injection, Muhammad Wardaya bilang, gugatan diajukan lantaran Kepsonic dituding memiliki utang jatuh tempo kepada Hyundai Injection, terkait kerja sama jual beli yang dilakukan keduanya. "Karena tak kunjung menyelesaikannya, makanya kami gugat pailit," kata Wardaya, Senin (22/10). Dalam berkas gugatan yang diperoleh, diketahui kalau perjanjian yang dimaksud adalah soal pengiriman mesin-mesin sebanyak tiga peti kemas. Perjanjian itu dibuat pada bulan Mei 2010, dengan nilai mencapai US$ 630.000.
Kepsonic digugat pailit oleh Hyundai Injection
JAKARTA. Sebuah perusahaan produsen komponen dan alat-alat elektronik, PT Kepsonic Indonesia, digugat pailit oleh salah satu krediturnya, Hyundai Injection Mouldy Machinery, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum Hyundai Injection, Muhammad Wardaya bilang, gugatan diajukan lantaran Kepsonic dituding memiliki utang jatuh tempo kepada Hyundai Injection, terkait kerja sama jual beli yang dilakukan keduanya. "Karena tak kunjung menyelesaikannya, makanya kami gugat pailit," kata Wardaya, Senin (22/10). Dalam berkas gugatan yang diperoleh, diketahui kalau perjanjian yang dimaksud adalah soal pengiriman mesin-mesin sebanyak tiga peti kemas. Perjanjian itu dibuat pada bulan Mei 2010, dengan nilai mencapai US$ 630.000.