KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara diminta untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut. Hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Izin yang dimaksud termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengatakan, PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
Kepulauan Widi Disebut Bakal Dilelang, KKP: Milik RI & Tak Boleh Diperjualbelikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara diminta untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut. Hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Izin yang dimaksud termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengatakan, PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.