KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak telah menunda pemberlakuan kebijakan Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki NPWP untuk memberikan informasi atau identitasnya. Penundaan tersebut diatur melalui peraturan direktorat jenderal pajak nomor PER-09/PJ/2018 pada tanggal 29 Maret 2018. Keputusan itu berlaku hingga batas waktu yang akan ditetapkan dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak selanjutnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan demikian, penundaan dari aturan ini adalah sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
Keputusan bijak, Ditjen Pajak tunda kebijakan e-faktur yang baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak telah menunda pemberlakuan kebijakan Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki NPWP untuk memberikan informasi atau identitasnya. Penundaan tersebut diatur melalui peraturan direktorat jenderal pajak nomor PER-09/PJ/2018 pada tanggal 29 Maret 2018. Keputusan itu berlaku hingga batas waktu yang akan ditetapkan dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak selanjutnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan demikian, penundaan dari aturan ini adalah sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.