JAKARTA. Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang memberhentikan Muhammad Nazaruddin sebagai bendahara umum dinilai sudah tepat. Politisi Partai Demokrat Edy Ramli Sitanggang beralasan, pemecatan Nazaruddin itu merupakan aspirasi masyarakat.Edy menilai, keputusan Dewan Kehormatan juga untuk meredam perbincangan di luar. "Sementara cooling down dululah," kata anggota Komisi III DPR ini, Senin (23/5) malam.Asal tahu saja, Dewan Kehormatan Partai Demokrat memberhentikan Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Menurut Sekretaris Dewan Kehormatan Amir Symasudin, keputusan pemberhentian tersebut merupakan hasil rapat pleno lengkap yang dilaksanakan di Cikeas Senin pagi (23/5).Rapat pleno itu dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Sekretaris Amir Syamsudin, Jero Wacik dan EE Mangindaan. Selain itu, Amir menjelaskan Nazaruddin hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai bendahara alias Nazarudin tidak diberhentikan dari DPR.Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menambahkan, Tim Pencari Fakta (TPF) akan tetap bekerja mengusut kasus Nazaruddin. Namun, ia mengimbau Nazaruddin sebagai kader yang baik seharusnya tunduk pada keputusan Dewan Kehormatan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat dinilai tepat
JAKARTA. Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang memberhentikan Muhammad Nazaruddin sebagai bendahara umum dinilai sudah tepat. Politisi Partai Demokrat Edy Ramli Sitanggang beralasan, pemecatan Nazaruddin itu merupakan aspirasi masyarakat.Edy menilai, keputusan Dewan Kehormatan juga untuk meredam perbincangan di luar. "Sementara cooling down dululah," kata anggota Komisi III DPR ini, Senin (23/5) malam.Asal tahu saja, Dewan Kehormatan Partai Demokrat memberhentikan Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Menurut Sekretaris Dewan Kehormatan Amir Symasudin, keputusan pemberhentian tersebut merupakan hasil rapat pleno lengkap yang dilaksanakan di Cikeas Senin pagi (23/5).Rapat pleno itu dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Sekretaris Amir Syamsudin, Jero Wacik dan EE Mangindaan. Selain itu, Amir menjelaskan Nazaruddin hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai bendahara alias Nazarudin tidak diberhentikan dari DPR.Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menambahkan, Tim Pencari Fakta (TPF) akan tetap bekerja mengusut kasus Nazaruddin. Namun, ia mengimbau Nazaruddin sebagai kader yang baik seharusnya tunduk pada keputusan Dewan Kehormatan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News