JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menunda dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penangguhan upah buruh yang diajukan oleh 15 perusahaan. Rencananya, Pemprov DKI berencana untuk mengeluarkan surat penangguhan upah itu pada pertengahan Februari ini. Kepastian penundaan itu disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Dwi Untoro kepada KONTAN, Kamis (14/2). Menurut Dwi, molornya SK Gubernur itu tak lain karena belum rampungnya proses audit dan penelusuran kelayakan perusahaan tersebut. "Kami sudah menetapkan 15 perusahaan ini menerima penangguhan upah karena syarat yang dilampirkan sudah sesuai, tetapi kami tak langsung percaya begitu saja, makanya kami lakukan audit dengan keadaan di lapangan," ujar Dwi, yang juga Kepala UPT Pelatihan Disnakertrans DKI Jakarta ini.
Keputusan Jokowi soal penangguhan upah ditunda
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menunda dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penangguhan upah buruh yang diajukan oleh 15 perusahaan. Rencananya, Pemprov DKI berencana untuk mengeluarkan surat penangguhan upah itu pada pertengahan Februari ini. Kepastian penundaan itu disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Dwi Untoro kepada KONTAN, Kamis (14/2). Menurut Dwi, molornya SK Gubernur itu tak lain karena belum rampungnya proses audit dan penelusuran kelayakan perusahaan tersebut. "Kami sudah menetapkan 15 perusahaan ini menerima penangguhan upah karena syarat yang dilampirkan sudah sesuai, tetapi kami tak langsung percaya begitu saja, makanya kami lakukan audit dengan keadaan di lapangan," ujar Dwi, yang juga Kepala UPT Pelatihan Disnakertrans DKI Jakarta ini.