JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akan menjadikan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai landasan hukum untuk membubarkan implementasi Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) di Indonesia. "Jika KPPU menyatakan IPOP berpotensi kartel, itu akan menjadi dasar kuat untuk menerbitkan pelarangan (IPOP)," kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir, akhir pekan lalu. Gamal mengakui, telah menerima hasil analisis atau penelitian dari KPPU yang menyatakan IPOP berpotensi menjadi sarana kartel. "Saya sudah menerima surat dari KPPU. Saya bersyukur kami mendapat dukungan dari KPPU. Minggu depan saya akan datang ke KPPU untuk berkoordinasi," ujarnya.
Keputusan KPPU jadi landasan bubarkan IPOP
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akan menjadikan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai landasan hukum untuk membubarkan implementasi Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) di Indonesia. "Jika KPPU menyatakan IPOP berpotensi kartel, itu akan menjadi dasar kuat untuk menerbitkan pelarangan (IPOP)," kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir, akhir pekan lalu. Gamal mengakui, telah menerima hasil analisis atau penelitian dari KPPU yang menyatakan IPOP berpotensi menjadi sarana kartel. "Saya sudah menerima surat dari KPPU. Saya bersyukur kami mendapat dukungan dari KPPU. Minggu depan saya akan datang ke KPPU untuk berkoordinasi," ujarnya.