JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan upaya keberatan yang diajukan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan PT Astra Graphia Tbk atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pengadilan membatalkan putusan yang menyebutkan telah terjadi persekongkolan dalam tender penerapan KTP elektronik (e-KTP). "Mengabulkan upaya hukum keberatan oleh pemohon seluruhnya dan membatalkan putusan KPPU," kata Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua, Kamis (7/3). Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat selama pemeriksaan tidak terbukti adanya persekongkolan. Tidak ada bukti yang mendukung dan saksi yang menyatakan persekongkolan tender e-KTP. "Dari saksi yang didengarkan tidak ada saksi yang memberikan keterangan adanya persekongkolan," jelasnya.
Keputusan KPPU tender e-KTP dibatalkan pengadilan
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan upaya keberatan yang diajukan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan PT Astra Graphia Tbk atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pengadilan membatalkan putusan yang menyebutkan telah terjadi persekongkolan dalam tender penerapan KTP elektronik (e-KTP). "Mengabulkan upaya hukum keberatan oleh pemohon seluruhnya dan membatalkan putusan KPPU," kata Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua, Kamis (7/3). Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat selama pemeriksaan tidak terbukti adanya persekongkolan. Tidak ada bukti yang mendukung dan saksi yang menyatakan persekongkolan tender e-KTP. "Dari saksi yang didengarkan tidak ada saksi yang memberikan keterangan adanya persekongkolan," jelasnya.