Keputusan MA bebaskan Syafruddin terdakwa kasus BLBI diwarnai dissenting opinion



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memutus bebas terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam perkara dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Kendati keputusan tersebut diwarnai beda pendapat atawa dissenting opinion. 

"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat membaca kutipan putusan majelis MA dalam konferensi pers, Selasa (9/7).

Baca Juga: KPK panggil eks Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro dalam kasus BLBI KPK panggil eks Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro dalam kasus BLBI


MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. "Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ucap Abdullah.

Kendati demikian, keputusan itu tidak bulat. Hakim Anggota I Syamsul Rakan Chaniago menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion menilai perbuatan terdakwa merupakan perdata. Sementara Hakim Anggota II Mohamad Askin menilai perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi. 

Baca Juga: KPK tegaskan belum semua kewajiban Sjamsul Nursalim diselesaikan KPK tegaskan belum semua kewajiban Sjamsul Nursalim diselesaikan

Setelah adanya putusan itu, Abdullah mengatakan Syafruddi bisa dibebaskan dari tahanan seperti yang ada dalam amar putusan yakni memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Perintah tersebut tentunya setelah adanya petikan putusan. "Iya. Tentu menunggu petikan putusan. Perintahnya kan keluarkan segera," ujar dia.  

Abdullah menuturkan, MA akan siap jika nantinya KPK mengajukan peninjauan kembali. Menurut dia hal itu merupakan hak setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum.

"MA akan menerima, memeriksa serta mengadili. Mahkamah Agung tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan aturannya tidak ada, tidak jelas, itu tidak boleh. Harus tetap diadili. Artinya, begitu perkara masuk berkas, tetap diadministrasikan, diberikan nomor, ditunjuk majelisnya, kemudian disidangkan, apapun putusannya, ya itulah yang terbaik," ujar dia.

Baca Juga: Sjamsul Nursalim dan istrinya mangkir dari panggilan KPK Sjamsul Nursalim dan istrinya mangkir dari panggilan KPK

Seperti diketahui, pada pengadilan tingkat pertama Syafruddi divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta dan denda subsider 3 bulan kurungan. Pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau di tingkat banding Syafruddi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Syafruddin dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI dan merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun karena menguntungkan Sjamsul Nursalim atas terbitnya SKL BLBI tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli