Keputusan MK itu tak bisa digugat!



JAKARTA. Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat sebagian besar masyarakat mempertanyakan keputusan MK selama ini, khususnya putusan terkait pilkada.

Ada yang menginginkan, semua putusan MK terkait pilkada dikaji ulang, karena khawatir telah disusupi kepentingan tertentu. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai, keputusan MK sudah final dan mengikat dan tak bisa digugat.

Artinya, apa pun putusan MK sudah tidak bisa diperkarakan lagi, karena putusan MK sudah berkekuatan hukum tetap. "Kalau di ulang lagi itu putusan MK maka tidak akan ada kepastian hukum di negeri ini," tutur Gamawan saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Kamis (10/10).


Menurut Gamawan, keputusan MK yang ada di masa lalu itu tidak perlu dipermasalahkan lagi. Namun, Gamawan mengusulkan, agar ke depan putusan terkait Pilkada itu tidak lagi dibawa ke MK. Ia mengusulkan agar putusan pilkada dilakukan di tingkat pengadilan tinggi untuk pilkada kabupaten/kota dan di Mahkamah Agung (MA) untuk tingkat pilkada provinsi.

Nanti, mekanisme pengadilan sengketa pilkada di pengadilan tinggi dan di MA sama seperti di MK. Bedanya adalah, proses itu lebih mudah, efisien dan lebih cepat. Sebab, wilayah Indonesia yang sangat luas membuat yang bersengketa harus bersusah payah ke Jakarta. "Cukup besar biaya yang mereka keluarkan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri