KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya membatalkan rencana untuk mencabut ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) harga Batubara. Keputusan itu diambil setelah digelar rapat terbatas (Ratas), yang dihadiri 17 pejabat negara di Istana Bogor, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Direktur Utama PLN Sofyan Basyir, yang tidak hadir dalam Ratas sebelumnya. DMO Batubara itu diatur berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018 tentang penetapan minimal 25% produksi batu bara harus dijual ke PLN. Sedangkan Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batubara untuk sektor ketenagalistrikan dipatok maksimal US$70 per ton. Sebelumnya dalam Ratas - yang dihadiri sejumlah Menteri, termasuk Menteri Koordinator Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Wakil Menteri ESDM Acandra Tahar, serta Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani dan Perwakilan Pengusaha Batu Bara - memutuskan untuk mencabut Kepmen ESDM 23/30MEM/2018 tentang DMO harga Batubara. Rencana pembatalan DMO harga Batubara diputuskan dalam Ratas pada Selasa 31 Juli 2019, yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Keputusan pembatalan pencabutan harga batubara DMO ke PLN sesuai konstitusi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya membatalkan rencana untuk mencabut ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) harga Batubara. Keputusan itu diambil setelah digelar rapat terbatas (Ratas), yang dihadiri 17 pejabat negara di Istana Bogor, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Direktur Utama PLN Sofyan Basyir, yang tidak hadir dalam Ratas sebelumnya. DMO Batubara itu diatur berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018 tentang penetapan minimal 25% produksi batu bara harus dijual ke PLN. Sedangkan Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batubara untuk sektor ketenagalistrikan dipatok maksimal US$70 per ton. Sebelumnya dalam Ratas - yang dihadiri sejumlah Menteri, termasuk Menteri Koordinator Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Wakil Menteri ESDM Acandra Tahar, serta Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani dan Perwakilan Pengusaha Batu Bara - memutuskan untuk mencabut Kepmen ESDM 23/30MEM/2018 tentang DMO harga Batubara. Rencana pembatalan DMO harga Batubara diputuskan dalam Ratas pada Selasa 31 Juli 2019, yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.