JAKARTA. Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memutuskan penghentian Irman Gusman dari posisi Ketua DPD RI dalam rapat pleno Senin malam (19/9). Keputusan ini kemudian diumumkan dalam rapat paripurna Dewan Perkailan Daerah (DPD) RI, Selasa (20/9). Dalam pembacaan keputusan tersebut, beberapa anggota melancarkan interupsi terkait keputusan yang diambil BK pada rapat pleno tidak pada tempatnya. Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad bilang, sidang paripurna yang baru saja diselenggarakan memang tidak ada agenda untuk mengambil keputusan menghentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD. “Paripurna tidak mengambil keputusan, tapi mendengar keputusan dari Badan Kehormatan, pimpinan diberhentikan,” kata Farouk. Farouk menambahkan, sesuai aturan, pergantian ketua akan dilakukan setelah ada keputusan hakim praperadilan jika tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Selain itu, dengan adanya keputusan dari BK, status Irman sebagai anggota DPD adalah nonaktif.
Keputusan pemberhentian Irman Gusman dipertanyakan
JAKARTA. Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memutuskan penghentian Irman Gusman dari posisi Ketua DPD RI dalam rapat pleno Senin malam (19/9). Keputusan ini kemudian diumumkan dalam rapat paripurna Dewan Perkailan Daerah (DPD) RI, Selasa (20/9). Dalam pembacaan keputusan tersebut, beberapa anggota melancarkan interupsi terkait keputusan yang diambil BK pada rapat pleno tidak pada tempatnya. Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad bilang, sidang paripurna yang baru saja diselenggarakan memang tidak ada agenda untuk mengambil keputusan menghentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD. “Paripurna tidak mengambil keputusan, tapi mendengar keputusan dari Badan Kehormatan, pimpinan diberhentikan,” kata Farouk. Farouk menambahkan, sesuai aturan, pergantian ketua akan dilakukan setelah ada keputusan hakim praperadilan jika tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Selain itu, dengan adanya keputusan dari BK, status Irman sebagai anggota DPD adalah nonaktif.