KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan fasilitas fiskal bagi kontraktor kontrak bagi hasil migas dalam melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi sudah tepat. Keputusan Kemenkeu tersebut tertuang dalam PMK No. 122/PMK.03/2019 memberikan fasilitas fiskal bagi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas dalam melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi. Baca Juga: Ini tanggapan pengamat soal rencana penerbitan Perpres kelistrikan yang baru
Keputusan pemerintah beri fasilitas fiskal dalam sektor migas dinilai tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan fasilitas fiskal bagi kontraktor kontrak bagi hasil migas dalam melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi sudah tepat. Keputusan Kemenkeu tersebut tertuang dalam PMK No. 122/PMK.03/2019 memberikan fasilitas fiskal bagi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas dalam melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi. Baca Juga: Ini tanggapan pengamat soal rencana penerbitan Perpres kelistrikan yang baru