JAKARTA. Meskipun berbagai kalangan sudah kompak memprotes kenaikan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku mulai Jumat (1/4) depan, namun sampai kini pemerintah belum memberikan kepastiannya. Bola keputusan berlaku atau tidaknya iuran baru ini kini ada di tangan Presiden Joko Widodo. Donald Pardede, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Kesehatan mengatakan, usulan DPR RI yang meminta penundaan implementasi kenaikan iuran BPJS sudah dibahas bersama dalam rapat koordinasi di bawah Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). "Selanjutnya tentu akan diajukan untuk dipertimbangkan dalam rapat terbatas," kata dia, Senin (28/3). Asal tahu saja, sebelumnya DPR meminta pemerintah menunda implementasi Peraturan Presiden Nomor 19/2016 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 12/2014 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini sedianya mulai berlaku mulai 1 April depan.
Keputusan penundaan iuran BPJS di tangan Jokowi
JAKARTA. Meskipun berbagai kalangan sudah kompak memprotes kenaikan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku mulai Jumat (1/4) depan, namun sampai kini pemerintah belum memberikan kepastiannya. Bola keputusan berlaku atau tidaknya iuran baru ini kini ada di tangan Presiden Joko Widodo. Donald Pardede, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Kesehatan mengatakan, usulan DPR RI yang meminta penundaan implementasi kenaikan iuran BPJS sudah dibahas bersama dalam rapat koordinasi di bawah Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). "Selanjutnya tentu akan diajukan untuk dipertimbangkan dalam rapat terbatas," kata dia, Senin (28/3). Asal tahu saja, sebelumnya DPR meminta pemerintah menunda implementasi Peraturan Presiden Nomor 19/2016 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 12/2014 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini sedianya mulai berlaku mulai 1 April depan.