Keputusan Pleno Muhammadiyah: Penerimaan Pengelolaan Izin Tambang Sedikit Mudharatnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat pleno terbaru, pihaknya menyimpulkan bahwa dengan menerima untuk mengelola tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan lebih besar manfaatnya dibandingkan dengn mudharat (kerusakan/bahaya).

"Sementara ini, berdasarkan hasil pleno, kita melihat mudharat-nya lebih kecil dan maslahah-nya lebih besar," ungkap Azrul saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Pusat (26/07).

Azrul juga menambahkan, jika nantinya pihaknya menerima konsesi tambang. Muhammadiyah akan menunjukan cara menambang yang benar dengan tidak hanya taat pada koridor hukum, namun juga pada aturan Al-Quran dan Sunnah. 


Baca Juga: Belum Final! Muhammadiyah Masih Kaji Tawaran Pengelolaan Tambang Dari Pemerintah

"Kalau Muhammadiyah mengambil konsesi, Muhammadiyah akan menunjukkan kepada para pengusaha tambang cara menambang yang benar itu seperti apa. Muhammadiyah akan memberikan contoh menambang yang benar tidak hanya sesuai dengan koridor hukum negara atau hukum positif. Tapi, kita juga melihat kepada hukum Al-quran dan Sunnah," katanya.

Azrul menambahkan, tambang tidak diharamkan dalam Islam. Apalagi menurutnya saat ini 60% tambang di Indonesia masih bergantung pada batubara.

"Ada yang mengharamkan tambang gak? Apa kaya tambang haram? Karena 60 persen tambang kita masih di batu bara kan," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa Muhammadiyah juga akan memikirkan dan mengkaji lebih lanjut terkait energi alternatif atau energi terbarukan.

"Nah, yang terakhir Muhammadiyah ke depan juga akan memikirkan akan mendiskusikan, alternatif-alternatif energi transisi dalam bentuk energi terbarukan," ungkapnya.

Meski begitu, lagi-lagi dirinya belum bisa memberikan jawaban gamblang apakah Muhamamdiyah positif menerima salah satu dari lahan tambang eks PKP2B itu.

Berbeda dengan Nadhatul Ulama (NU), Muhammadiyah masih akan mengkaji lagi dan keputusan terakhir mengenai penerimaan ini akan diumumkan pada akhir bulan Juli 2024. 

"Muhammadiyah itu dalam memutuskan segala sesuatu itu dengan pertimbangan-pertimbangan yang ilmiah. Muhammadiyah itu tidak pernah memutuskan sesuatu dengan emosional. Jadi pertimbangan-pertimbangan rasional. Kita butuh dua bulan atau tiga bulan, menyatakan siap menerima," tutupnya. 

Baca Juga: Izin Tambang Ormas di Tangan Bahlil, Tapi Pengawasan Tetap di Kementerian ESDM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati