KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda senilai Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending) karena terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyayangkan putusan sidang majelis KPPU itu. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menegaskan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di antara pelaku industri. “Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat ini merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending atau pinjaman daring ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu,” kata Entjik dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: KPPU Putuskan 97 Fintech Langgar Penetapan Bunga, OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Entjik menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan indikasi maupun niat jahat dari pelaku industri. Ia menyebut seluruh anggota telah bertindak sesuai arahan regulator saat kebijakan tersebut diterapkan, dan meyakini para pelaku industri pindar berada pada posisi yang benar karena mengikuti arahan OJK pada waktu itu. Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda berpendapat bahwa dalam kasus dugaan kartel bunga pindar KPPU semestinya merunut periode kasus untuk melihat secara jelas kejadian dan kondisi di saat itu. ”Sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar oleh AFPI, bunga pindar ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pindar sehingga cenderung lebih tinggi. Masyarakat teriak. Jika ditelusuri ke belakang, asosiasi bisa memutuskan penetapan bunga maksimal karena ada kekosongan regulasi,” kata Nailul, Senin (30/3). Nailul mempertanyakan apakah KPPU telah menghitung keseimbangan tingkat bunga pindar selama periode kekosongan regulasi. Ia menyoroti bahwa berbagai pemberitaan menunjukkan keluhan masyarakat terkait bunga pindar yang dinilai terlalu tinggi dan tidak terkendali, terutama pada pinjaman online ilegal.
Baca Juga: KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Ini Respons AFPI Ia menjelaskan, kondisi tanpa pengaturan tersebut mendorong OJK untuk menetapkan batas atas suku bunga pindar agar tidak berlebihan dan tidak membebani masyarakat. Pengaturan itu awalnya tertuang dalam Kode Etik (Pedoman Perilaku) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sebelum kemudian diperjelas melalui Surat Edaran OJK No.19/SEOJK.06/2023 dan diperbarui lewat SEOJK No.19/SEOJK.06/2025. Ketentuan tersebut mencakup pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pindar kepada penerima dana, sebagai upaya memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, serta berorientasi pada perlindungan konsumen. Dalam keterangannya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan bahwa KPPU menetapkan bahwa perkara pinjaman daring ini telah melalui proses hukum panjang sejak 2023 dan menjadi salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani.
Baca Juga: Ini Penjelasan KPPU Soal Pengenaan Denda Beragam pada Perkara Bunga Fintech Lending Berdasarkan bukti persidangan, kata dia, para pelaku usaha terbukti melakukan kesepakatan penetapan suku bunga yang mengarah pada praktik anti persaingan, karena batas atas bunga justru mendorong koordinasi harga dan melemahkan kompetisi. Seluruh keberatan formil para terlapor ditolak, dan tindakan mereka juga tidak memenuhi pengecualian dalam UU Persaingan Usaha. Karena itu, Majelis Komisi menyatakan para terlapor melanggar aturan dan menjatuhkan denda total Rp755 miliar. Selain itu, kata Deswin, Majelis Komisi KPPU juga memandang perlu memberikan rekomendasi kepada OJK untuk memperkuat pengawasan agar tidak terjadi celah regulasi dan praktik serupa di industri fintech. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News