JAKARTA. Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam gugatan praperadilan Budi Gunawan, Bernard Arief Sidharta, mengungkapkan hakim Sarpin Rizaldi salah menafsirkan pendapat hukum yang disampaikannya terkait objek praperadilan. Alhasil, dia pun berpendapat keputusan Sarpin yang membatalkan penetapan tersangka Budi sudah di luar kewenangan praperadilan. "Hakim salah menafsirkan, sehingga menghasilkan putusan yang berbeda dari pikiran saya sendiri. Dalam jalan pikiran saya, seharusnya gugatan itu ditolak tapi cara pemahaman hakim yang menimbulkan kesimpulan bahwa permohonan harus diterima," kata Arief dalam diskusi di kantor YLBHI, Minggu (22/2). Arief menjelaskan, penyidikan dan penetapan tersangka dalam pandangannya adalah berdiri sendiri. Sehingga, dia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa diartikan merupakan bagian dari penyidikan yang menjadi salah satu objek praperadilan.
Keputusan Sarpin di luar kewenangan praperadilan
JAKARTA. Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam gugatan praperadilan Budi Gunawan, Bernard Arief Sidharta, mengungkapkan hakim Sarpin Rizaldi salah menafsirkan pendapat hukum yang disampaikannya terkait objek praperadilan. Alhasil, dia pun berpendapat keputusan Sarpin yang membatalkan penetapan tersangka Budi sudah di luar kewenangan praperadilan. "Hakim salah menafsirkan, sehingga menghasilkan putusan yang berbeda dari pikiran saya sendiri. Dalam jalan pikiran saya, seharusnya gugatan itu ditolak tapi cara pemahaman hakim yang menimbulkan kesimpulan bahwa permohonan harus diterima," kata Arief dalam diskusi di kantor YLBHI, Minggu (22/2). Arief menjelaskan, penyidikan dan penetapan tersangka dalam pandangannya adalah berdiri sendiri. Sehingga, dia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa diartikan merupakan bagian dari penyidikan yang menjadi salah satu objek praperadilan.