KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan masih akan terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait kejelasan dari pencabutan izin perusahaan di sektor energi, yang izinnya dikeluarkan oleh mereka. Untuk diketahui, Menteri Sekretaris Negara Praseto Hadi pada Selasa (20/1/2026) Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, melakukan pengumuman secara daring mengenai pencabutan izin dari 28 perusahaan yang dianggap menjadi penyebab bencana hidrometrologi di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. "Berdasarkan laporan (Satgas PKH) tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Prasetyo. Dalam daftar, terdapat beberapa perusahaan yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, yaitu izin PT Agincourt Resources (PT AR) pemilik tambang emas Martabe dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru. Baca Juga: UNIDO Tetapkan IWIP Jadi Pilot Project Kawasan Industri Nikel Berkelanjutan
Keputusan Satgas PKH Cabut Izin Perusahaan Sektor Energi Belum Bulat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan masih akan terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait kejelasan dari pencabutan izin perusahaan di sektor energi, yang izinnya dikeluarkan oleh mereka. Untuk diketahui, Menteri Sekretaris Negara Praseto Hadi pada Selasa (20/1/2026) Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, melakukan pengumuman secara daring mengenai pencabutan izin dari 28 perusahaan yang dianggap menjadi penyebab bencana hidrometrologi di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. "Berdasarkan laporan (Satgas PKH) tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Prasetyo. Dalam daftar, terdapat beberapa perusahaan yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, yaitu izin PT Agincourt Resources (PT AR) pemilik tambang emas Martabe dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru. Baca Juga: UNIDO Tetapkan IWIP Jadi Pilot Project Kawasan Industri Nikel Berkelanjutan
TAG: