Keputusan Satgas PKH Cabut Izin Perusahaan Sektor Energi Belum Bulat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan masih akan terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait kejelasan dari pencabutan izin perusahaan di sektor energi, yang izinnya dikeluarkan oleh mereka.

Untuk diketahui, Menteri Sekretaris Negara Praseto Hadi pada Selasa (20/1/2026) Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, melakukan pengumuman secara daring mengenai pencabutan izin dari 28 perusahaan yang dianggap menjadi penyebab bencana hidrometrologi di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. "Berdasarkan laporan (Satgas PKH) tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Prasetyo. Dalam daftar, terdapat beberapa perusahaan yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, yaitu izin PT Agincourt Resources (PT AR) pemilik tambang emas Martabe dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru.

Baca Juga: UNIDO Tetapkan IWIP Jadi Pilot Project Kawasan Industri Nikel Berkelanjutan


Untuk Martabe, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan Satgas PKH terkait keputusan ini.

"Kami masih koordinasi terus dengan Satgas PKH. Maksudnya, penyelesaian seperti apa dan bagaimana. Nanti koodinasi sama Satgas PKH," kata dia saat ditemui di kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, (22/01/2026).

Ia juga sempat menyinggung mengenai konferensi pers yang tidak dihadiri oleh perwakilan Kementerian ESDM.

"Yang wawancara disana, kita kan gak ada," kata dia.

Senada, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyebut pihaknya tidak mengetahui detail terkait jenis izin apa yang dicabut oleh satgas PKH, khususnya untuk izin Batang Toru.

"Saya gak tau," kata Eniya dalam kesempatan yang sama.

"Kita nunggu hasil audit. Jadi masih ada, minggu depan juga masih kita diundang, diminta untuk memberikan keterangan mereka, dari pengembangnya (NHSE)," tambahnya.

Baca Juga: Izin Agincourt Resources Dicabut, Simak Respons United Tractors (UNTR)

Sebelumnya, Eniya mengungkap bahwa NHSE telah mengajukan banding ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan audit lingkungan ulang.

"Pengajuan permohonan audit ulang sudah diproses, tinggal pelaksanaan audit kembali," ungkapnya.

Dia juga menyatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengembang PLTA Batang Toru wajib melakukan perbaikan lingkungan dengan capaian 120% setelah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terbit.

"Kita sih selalu memantau, mengawasi, bahwa pengembalian pohon-pohon atau apapun yang digunakan itu 120% lebih banyak. Nah, tapi itu setelah IPPKH terbit, pengadaan PNBP, itu sedang berlangsung (pengembalian pohon)," jelas Eniya.

Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut dilakukan oleh Satgas PKH, telah melalui kajian mendalam.

"Itu merupakan hasil kajian mendalam dari Satgas PKH, salah satu diantaranya adalah terkait dengan tambang yang ada di Sumatera Utara, itu tambang emas, dan itu juga dilakukan pencabutan. Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam," kata Bahlil saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/01/2026).

Selain tambang Agincourt Resources, Bahlil mengungkap PLTA Batang Toru awalnya memiliki target Commercial Operation Date (Tanggal Operasi Komersial) di tahun lalu, kemudian bergeser targetnya ke tahun ini. 

Baca Juga: Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) Perkuat Bisnis Hilir untuk Tingkatkan Kinerja pada 2026

"Ya, ada PLTA juga di Batang Toru, dicabut itu juga ada sekitar 510 MW yang harusnya sudah COD di tahun kemarin. Tapi kemudian terjadi delay, dan itu juga termasuk yang dicabut," jelas dia.

Meski begitu, Bahlil mengatakan Kementerian ESDM juga akan melakukan kajian-kajian lebih mendalam terkait proyek-proyek yang dicabut izinnya oleh Satgas PKH.

"Sudah barang tentu, akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam termasuk feasibility study (FS)-nya. Nanti kita lihat perkembangan setelah dilakukan kajian ini," tutupnya. 

Selanjutnya: Target PPnBM 2026 Dipangkas, Masyarakat Ekonomi Kelas Atas Tahan Belanja Mewah?

Menarik Dibaca: Simak Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas untuk SIDO, ELFI dan TRIN Jumat (23/1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News