KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan mudah menjadi sulit. Itu yang terjadi terkait PT First Media Tbk dan Internux diketahui menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi 2,3 GHz sejak tahun 20162017. Tagihan masing-masing, PT First Media Tbk sebesar Rp 364,84 miliar dan Internux senilai Rp 343,57 miliar. Padahal aturan terhadap pihak yang menunggak sudah terang benderang. UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasal 31 ayat 4 menyebutkan, sanksi administratif denda PNBP terutang paling lama 24 bulan atau 2 tahun. Lalu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 9 tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pasal 21 ayat 1 huruf f menyebutkan, Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b karena tidak melunasi pembayaran BHP Frekuensi Radio IPFR selama 24 bulan. Pencabutan IPFR setelah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Menurut sumber Kontan.co.id di Kominfo, sebenarnya Bolt sudah beberapa kali diundang oleh Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk membahas mengenai tunggakkan dan penangganan pelanggan. Surat peringatan telah dilayangkan sebanyak tiga kali ke Bolt. Namun surat tersebut tak dihiraukan oleh manajemen Internux dan PT First Media Tbk. Baru ketika deadline pencabutan itu terlewati, pihak Bolt maupun PT First Media Tbk buru-buru mengajukan proposal penundaan pembayaran dengan sekma dicicil.
Keputusan sengkarut PT First Media Tbk dan Internux di tangan Rudiantara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan mudah menjadi sulit. Itu yang terjadi terkait PT First Media Tbk dan Internux diketahui menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi 2,3 GHz sejak tahun 20162017. Tagihan masing-masing, PT First Media Tbk sebesar Rp 364,84 miliar dan Internux senilai Rp 343,57 miliar. Padahal aturan terhadap pihak yang menunggak sudah terang benderang. UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasal 31 ayat 4 menyebutkan, sanksi administratif denda PNBP terutang paling lama 24 bulan atau 2 tahun. Lalu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 9 tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pasal 21 ayat 1 huruf f menyebutkan, Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b karena tidak melunasi pembayaran BHP Frekuensi Radio IPFR selama 24 bulan. Pencabutan IPFR setelah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Menurut sumber Kontan.co.id di Kominfo, sebenarnya Bolt sudah beberapa kali diundang oleh Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk membahas mengenai tunggakkan dan penangganan pelanggan. Surat peringatan telah dilayangkan sebanyak tiga kali ke Bolt. Namun surat tersebut tak dihiraukan oleh manajemen Internux dan PT First Media Tbk. Baru ketika deadline pencabutan itu terlewati, pihak Bolt maupun PT First Media Tbk buru-buru mengajukan proposal penundaan pembayaran dengan sekma dicicil.