KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 masih menjadi polemik. Rata-rata masyarakat menolak kebijakan tersebut karena dinilai memberatkan. Terlebih kondisi perekonomian juga penuh dengan tantangan. Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Raden Pardede menyampaikan, keputusan tarif PPN 12% akan bergantung pada Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Ketidakpastian Meningkat, Begini Strategi Investasi di 2025 Sebab, kebijakan tersebut merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mengacu Pasal 7 ayat (1), tarif PPN 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022. Maka dari itu, apabila keputusan PPN 12% akan dibatalkan, diperlukan keputusan langsung dari Presiden berupa Peraturan Presiden (Perpres), untuk mengubah waktu penetapan tarif PPN tersebut. “Karena kalau sudah UU kan tidak bisa diubah dengan mudah. Jadi harus ada argumen yang kuat nanti yang mungkin harus dari pimpinan tertinggi dalam hal ini, Pak Presiden yang menyatakan kalau sudah menunda itu kan harus ada argumen yang kuat karena itu sudah masuk di dalam UU,” tutur Raden kepada awak media, Selasa (3/12). Meski begitu, Raden tak bisa berkomentar lebih terkait kebijakan tarif PPN tersebut. Sebab ia menyampaikan, kajian terkait dampak dari kenaikan PPN terhadap masyarakat ditangani langsung oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Akan Hambat Laju Manufaktur Indonesia Namun ia khawatir, bahwa kenaikan tarif PPN 12% ini bisa berdampak pada sektor riil. “Selalu concern kita adalah Kementerian Perekonomian adalah dampaknya ke sektor riil seperti apa,” ungkapnya. Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal akan menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Hal ini dikarenakan pemerintah akan memberikan beberapa stimulus kepada masyarakat sebelum menetapkan kenaikan tarif PPN 12%. "Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur," ujar Luhut, ditemui di Jakarta, Rabu (27/11/2024). Luhut menjelaskan, opsi ditundanya kenaikan tarif PPN menjadi terbuka seiring dengan rencana pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kelas menengah.
Baca Juga: Dua Sektor Ini Berpotensi Terbebani Kenaikan PPN 12% pada Tahun 2025 Menurut dia, pemerintah perlu terlebih dahulu memberikan insentif kepada kelas menengah untuk menjaga daya belinya sebelum kebijakan kenaikan tarif PPN diberlakukan. "PPN 12 itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," kata dia.
Saat ini, Luhut bilang, pemerintah masih menghitung jumlah masyarakat kelas menengah yang bakal menerima bansos terkait kenaikan tarif PPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi