KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat hingga kini belum menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang akan dijadikan dasar penetapan UMP tahun 2026. Untuk itu, pengamat menilai pemerintah provinsi (gubernur) bisa mengambil alih untuk memutuskan penetapan UMP. Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar mengatakan hal ini dibenarkan melalui peraturan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja atau UU No 6 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa upah minimum Provinsi dan Kabupaten dapat diputuskan oleh Gubernur. "Undang-Undang 13 maupun di Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang 6 yang tahun 2023, Junto PP36 tahun 2021, itu kan yang menetapkan upah minimum Provinsi dan Kabupaten adalah Gubernur," kata dia kepada Kontan, Selasa (16/12/2025).
Keputusan UMP 2026 Dinilai Lambat, Pengamat: Dapat Diputuskan Melalui Gubernur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat hingga kini belum menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang akan dijadikan dasar penetapan UMP tahun 2026. Untuk itu, pengamat menilai pemerintah provinsi (gubernur) bisa mengambil alih untuk memutuskan penetapan UMP. Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar mengatakan hal ini dibenarkan melalui peraturan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja atau UU No 6 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa upah minimum Provinsi dan Kabupaten dapat diputuskan oleh Gubernur. "Undang-Undang 13 maupun di Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang 6 yang tahun 2023, Junto PP36 tahun 2021, itu kan yang menetapkan upah minimum Provinsi dan Kabupaten adalah Gubernur," kata dia kepada Kontan, Selasa (16/12/2025).