KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerabat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Ferdy Yuman, dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ferdy terbukti menghalang-halangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi suap di lingkungan pengadilan yang menyeret eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dalam sidang putusan, Senin (11/10). Adapun hal yang memberatkan, diantaranya terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perilakunya bertentangan dengan prinsip negara hukum, terdakwa berbelit-belit tidak mengakui perbuatannya.
Kerabat eks sekretaris MA divonis 4 tahun penjara karena menghalangi penyidikan KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerabat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Ferdy Yuman, dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ferdy terbukti menghalang-halangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi suap di lingkungan pengadilan yang menyeret eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dalam sidang putusan, Senin (11/10). Adapun hal yang memberatkan, diantaranya terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perilakunya bertentangan dengan prinsip negara hukum, terdakwa berbelit-belit tidak mengakui perbuatannya.