Kerahkan Pasukan Rusia ke Ukraina Timur, Putin Dapat Lampu Hijau dari Parlemen



KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Presiden Vladimir Putin mendapat lampu hijau dari Majelis Tinggi Parlemen Rusia pada Selasa (22/2) untuk mengerahkan pasukan ke dua wilayah yang dikuasai separatis di Ukraina Timur sebagai misi "penjaga perdamaian".

Mengobarkan krisis dengan Barat, anggota Majelis Tinggi Parlemen Rusia memberikan suara setuju setelah Putin meminta izin untuk mengerahkan pasukan ke luar negeri. Langkah itu setelah Moskow mengakui kemerdekaan dua wilayah di Ukraina Timur pada Senin (21/2).

Keputusan itu segera berlaku, menurut anggota Parlemen Andrei Klishas.


"Dengan menyetujui penggunaan angkatan bersenjata di luar negeri, kami menganggap mereka akan menjadi pasukan penjaga perdamaian,  pasukan yang dirancang untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di republik (yang memproklamirkan diri di Ukraina Timur)," kata Valentina Matvienko, Ketua Majelis Tinggi Parlemen Rusia, seperti dikutip Reuters.

Baca Juga: Rusia: Ukraina Kerahkan 120.000 Tentara ke Garis Kontak di Donbass

Ketika anggota Parlemen Rusia bertemu untuk membahas rencana pengerahan militer tersebut, Kremlin mengumumkan, Putin telah meratifikasi perjanjian persahabatan dengan Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Lugansk yang memisahkan diri di Ukraina Timur.

Rusia mengatakan, ratifikasi perjanjian tersebut memungkinkannya untuk membangun pangkalan militer di kedua wilayah itu, mengerahkan pasukan, menyetujui postur pertahanan bersama, dan memperketat integrasi ekonomi.

Ukraina panggil pasukan cadangan

Sementara Ukraina akan memberlakukan keadaan darurat nasional dengan pembatasan khusus untuk menjaga kondisi tetap tenang dan melindungi ekonomi di tengah kekhawatiran invasi Rusia.

Keadaan darurat akan berlangsung selama 30 hari dan bisa diperpanjang selama 30 hari, Sekretaris Dewan Keamanan dan Pertahanan Nasional Ukraina Oleksiy Danilov mengatakan, Rabu (23/2).

Baca Juga: Bersiap Hadapi Invasi Rusia, Ukraina Berlakukan Keadaan Darurat Nasional

Editor: S.S. Kurniawan