KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri keramik dalam negeri menyambut kebijakan pemerintah yang akan melarang penggunaan barang impor untuk semua proyek properti dan konstruksi terutama yang ada di bawah Kementerian PUPR mulai tahun 2021. Asal tahu saja, sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan kebijakan diharapkan akan mendorong penerapan skema padat karya pada pembangunan perumahan. Tak hanya itu, PUPR juga mengatakan pabrikan luar dari produk pendukung properti yang di jual di dalam negeri, harus mendirikan pabrik di Indonesia. PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI), melalui anak usahanya yang bergerak di sektor bisnis keramik PT Internusa Keramik Alamasri menyatakan siap mewujudukan kebijakan tersebut. Direktur Pelaksana Internusa Keramik Alamasri, Angelica Lie mengatakan kapasitas produksi keramik di dalam negeri cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
Keramik impor untuk proyek dilarang, ini yang akan dilakukan industri keramik lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri keramik dalam negeri menyambut kebijakan pemerintah yang akan melarang penggunaan barang impor untuk semua proyek properti dan konstruksi terutama yang ada di bawah Kementerian PUPR mulai tahun 2021. Asal tahu saja, sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan kebijakan diharapkan akan mendorong penerapan skema padat karya pada pembangunan perumahan. Tak hanya itu, PUPR juga mengatakan pabrikan luar dari produk pendukung properti yang di jual di dalam negeri, harus mendirikan pabrik di Indonesia. PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI), melalui anak usahanya yang bergerak di sektor bisnis keramik PT Internusa Keramik Alamasri menyatakan siap mewujudukan kebijakan tersebut. Direktur Pelaksana Internusa Keramik Alamasri, Angelica Lie mengatakan kapasitas produksi keramik di dalam negeri cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.