Keran Dokter Asing Dibuka, Ini Penjelasan Kemenkes



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membeberkan alasan dibukanya keran dokter spesialis asing untuk masuk ke Tanah Air, sebagaimana tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa diperbolehkannya dokter asing masuk ke Indonesia merupakan upaya pemerintah agar pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat dapat dioptimalkan.

“Karena selama ini dengan terbatasnya jumlah dokter maka banyak masyarakat tidak bisa terobati bahkan sampai meninggal,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (31/7).


Nadia mencontohkan, pada kasus anak dengan kelainan jantung di Indonesia yang mencapai 12.000 orang, tercatat hanya 6.000 anak yang bisa tertolong.

Berdasarkan catatan Kemenkes, jumlah dokter spesialis di Indonesia mencapai 49.670. Menurut data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) rasio ideal dokter spesialis, yakni 0,28 per 1.000 penduduk. Dengan demikian, Indonesia masih kekurangan 29.179 dokter spesialis.

Baca Juga: Begini Untung Rugi Hadirnya Tenaga Medis Asing di Tanah Air

Dengan demikian, Kemenkes merumuskan kebijakan rencana 15 tahun ke depan, salah satunya adalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan.

Saat ini, dengan hanya 2.700 lulusan per tahun, butuh lebih dari 10 tahun untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis. Dengan hospital based bisa mempercepat pemenuhan dokter spesialis dari 10 tahun menjadi sekitar 5 tahun.

Kemenkes mencatat, Indonesia perlu mendistribusikan sekitar 29.000 dokter spesialis sampai ke level kabupaten/kota. Untuk itu, Kemenkes memiliki beberapa upaya untuk menciptakan dokter spesialis agar tak mengandalkan masuknya dokter asing.

“Upayanya dengan tersedianya beasiswa mencapai 3.000 per tahunnya, adanya kemudahan Surat Izin praktek (SIP) dan surat tanda registrasi (STR), kemudan diaspora untuk kembali bekerja di Indonesia, adanya pendidikan berbasis Rumah Sakit,” ungkap Nadia.

Sementara itu, Nadia menyebutkan bahwa sejauh ini Kemenkes telah memasukkan dua orang tenaga medis asing yang berpraktik di Tanah Air. Namun, dia tak menyebutkan di mana saja dokter tersebut berpraktik.

“Saat ini tenaga kesehatan (nakes) asing sudah dua yang berpraktik,” sebut dia.

Lebih lanjut, Nadia menambahkan, kebutuhan akan dokter asing hingga pemberian gaji nantinya bakal bergantung dari kebutuhan fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit.

“Ini tergantung dari faskes yang mengusulkan adanya dokter asing ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Dokter Asing Boleh Masuk ke Indonesia, Pengamat Ini Ragu Soal Kualitas

Untuk diketahui, bedasarakan PP 28/2024 di pasal pasal 658 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan warga negara asing baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri diperbolehkan bertugas di Rumah Sakit di Indonesia.

Namun, pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing harus mempertimbangkan kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional dan mengutamakan penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia.

Untuk tenaga medis asing lulusan dalam negeri yang melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki SIP dan STR. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam pasal 660 dijelaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan asing lulusan dalam negeri hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu.

Berikutnya, untuk tenaga medis lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di lndonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud merupakan Tenaga Kesehatan yang memiliki kualifikasi setara dengan level delapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia.

Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menetapkan pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri dengan kualifikasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk melaksanakan praktik keprofesian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih