KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keran ekspor nikel kembali dibuka bagi sembilan perusahaan yang memperoleh rekomendasi persetujuan ekspor. Hal ini tertuang dalam nota dinas nomor ND-1076/BC/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 8 November 2019 lalu. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, nota dinas tersebut menjadi legitimasi bagi perusahaan pemegang surat persetujuan ekspor (SPE) untuk tetap melanjutkan kegiatan ekspor nikel sampai larangan ekspor berlaku per 1 Januari nanti. Baca Juga: Ekspor kembali dibuka, ini 9 perusahaan yang boleh menjual nikel ke luar negeri
Keran ekspor bijih nikel kembali dibuka, begini tanggapan APNI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keran ekspor nikel kembali dibuka bagi sembilan perusahaan yang memperoleh rekomendasi persetujuan ekspor. Hal ini tertuang dalam nota dinas nomor ND-1076/BC/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 8 November 2019 lalu. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, nota dinas tersebut menjadi legitimasi bagi perusahaan pemegang surat persetujuan ekspor (SPE) untuk tetap melanjutkan kegiatan ekspor nikel sampai larangan ekspor berlaku per 1 Januari nanti. Baca Juga: Ekspor kembali dibuka, ini 9 perusahaan yang boleh menjual nikel ke luar negeri