Keran ekspor bijih nikel kembali dibuka, begini tanggapan APNI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keran ekspor nikel kembali dibuka bagi sembilan perusahaan yang memperoleh rekomendasi persetujuan ekspor. Hal ini tertuang dalam nota dinas nomor ND-1076/BC/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 8 November 2019 lalu.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, nota dinas tersebut menjadi legitimasi bagi perusahaan pemegang surat persetujuan ekspor (SPE) untuk tetap melanjutkan kegiatan ekspor nikel sampai larangan ekspor berlaku per 1 Januari nanti.

Baca Juga: Ekspor kembali dibuka, ini 9 perusahaan yang boleh menjual nikel ke luar negeri


Hanya saja, ia bilang, perusahaan pemegang SPE sebenarnya ada banyak. Artinya, bukan cuma 11 perusahaan yang diverifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam nota dinas yang dirilis Dirjen Bea dan Cukai tersebut, selain sembilan perusahaan nikel telah mendapat rekomendasi untuk tetap melakukan kegiatan ekspor, ada dua perusahaan tersisa yaitu PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Toshida Indonesia yang masih diverifikasi lebih lanjut oleh Dirjen Mineral dan Batubara.

“Sisa perusahaan pemilik SPE ini ke mana? Keputusannya baru terlihat besok saat rapat antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan APNI,” ujar Meidy, Senin (11/11).

APNI sendiri sejatinya tidak berperan dalam keputusan larangan ekspor nikel yang diberlakukan oleh pemerintah pada 1 Januari 2020 mendatang. APNI juga tidak ambil bagian dalam kebijakan percepatan penghentian sementara ekspor nikel yang sempat diberlakukan pada 29 Oktober lalu.

Baca Juga: Dua perusahaan belum bisa ekspor nikel, Kementerian ESDM kebut verifikasi

Kendati demikian, Meidy menjelaskan, sebelum waktu larangan tersebut tiba, ada indikasi terjadinya penyalahgunaan SPE. Dalam hal ini, sebagian perusahaan melakukan ekspor secara jor-joran sebelum larangan ekspor diberlakukan. Padahal, seharusnya kegiatan ekspor tetap dilakukan secara normal sesuai dengan kuota yang ada.

"Selain itu, ada indikasi bahwa nikel yang diekspor kadarnya di atas 1,7%,” tambah Meidy.

Pihak APNI pada dasarnya tidak mempermasalahkan larangan ekspor nikel per 1 Januari nanti. Namun, APNI tetap meminta pemerintah hadir untuk membuat aturan yang jelas mengenai tata niaga perdagangan nikel di dalam negeri.

Baca Juga: Harga nikel anjlok akibat dua faktor, salah satunya Indonesia melanjutkan ekspor

“Secara umum, kami meminta kepastian hukum dan menginginkan pemerintah untuk membuat kebijakan bagaimana menyikapi tatanan harga nikel lokal,” kata Meidy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat