KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) kembali melakukan konsolidasi dan pemantauan lapangan menyusul telah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemerintah Amerika Serikat (AS), melalui United States Department of Agriculture (USDA) tanggal 4 April 2018 tentang penetapan kembali Agar-agar dan carrageenan masuk dalam daftar produk organik di AS. Keputusan tersebut berlaku efektif per tanggal 29 Mei 2018. “Kami sangat mengapresiasi upaya kerja keras semua pihak yang telah bekerjasama bersama kami,” ungkap Safari Azis, Ketua ARLI dalam siaran pers Rabu (16/5). Dia menyebutkan upaya tersebut didukung penuh oleh Kedutaan Besar RI Washington DC yang bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, China Algae Industry Association (CAIA), The Seaweed Industry of the Philippines, International Food Additives Council (IFAC) serta para importir dan pengguna hasil olahan rumput laut di AS.
Keran ekspor dibuka, ARLI kunjungi pasar Amerika
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) kembali melakukan konsolidasi dan pemantauan lapangan menyusul telah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemerintah Amerika Serikat (AS), melalui United States Department of Agriculture (USDA) tanggal 4 April 2018 tentang penetapan kembali Agar-agar dan carrageenan masuk dalam daftar produk organik di AS. Keputusan tersebut berlaku efektif per tanggal 29 Mei 2018. “Kami sangat mengapresiasi upaya kerja keras semua pihak yang telah bekerjasama bersama kami,” ungkap Safari Azis, Ketua ARLI dalam siaran pers Rabu (16/5). Dia menyebutkan upaya tersebut didukung penuh oleh Kedutaan Besar RI Washington DC yang bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, China Algae Industry Association (CAIA), The Seaweed Industry of the Philippines, International Food Additives Council (IFAC) serta para importir dan pengguna hasil olahan rumput laut di AS.