Keran ekspor konsentrat dibuka lagi awal tahun



JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian BUMN sepakat membuka keran ekspor konsentrat tembaga, yang berlaku awal tahun depan.

Keputusan relaksasi ekspor itu rencananya berlaku mulai 12 Januari 2017. Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) kegiatan ekspor berakhir 12 Januari 2017.

Menteri ESDM, Igansius Jonan mengingatkan, perusahaan pertambangan yang mendapatkan relaksasi ekspor ini hanyalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Artinya, untuk perusahaan tambang yang masih berstatus Kontrak Karya tidak akan diberikan.


Karena menurut Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Minerba disebutkan, status Kontrak Karya ini memiliki batas waktu ekspor sampai lima tahun sejak aturan tersebut diterbitkan.

"Karena di UU Minerbanya itu yang IUPK tidak ada batas waktu. Tapi yang KK ada," terangnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (22/12).

Sementara untuk skema perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK pun, kata Jonan, tidak banyak, hanya mengikuti aturan saja. Misalnya, ketentuan perpajakan yang tadinya nail down dalam Kontrak Karya bila menjadi IUPK berubah menjadi prefilling. Lalu, pengurangan batas wilayah kerja dan sebagainya sesuai yang ada dalam Renegosiasi Kontrak.

"Sebenarnya tidak banyak ya. Jadi tidak ada masalah," ungkapnya.

Sayangnya Menteri Jonan tidak bisa menjelaskan lebih detil jenis komoditas yang berhak dapat relaksasi. Yang jelas kata dia, konsentrat tembaga dapat relaksasi. Sedangkan untuk komoditas nikel ore dan bauksit tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia