JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian BUMN sepakat membuka keran ekspor konsentrat tembaga, yang berlaku awal tahun depan. Keputusan relaksasi ekspor itu rencananya berlaku mulai 12 Januari 2017. Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) kegiatan ekspor berakhir 12 Januari 2017. Menteri ESDM, Igansius Jonan mengingatkan, perusahaan pertambangan yang mendapatkan relaksasi ekspor ini hanyalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Artinya, untuk perusahaan tambang yang masih berstatus Kontrak Karya tidak akan diberikan.
Keran ekspor konsentrat dibuka lagi awal tahun
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian BUMN sepakat membuka keran ekspor konsentrat tembaga, yang berlaku awal tahun depan. Keputusan relaksasi ekspor itu rencananya berlaku mulai 12 Januari 2017. Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) kegiatan ekspor berakhir 12 Januari 2017. Menteri ESDM, Igansius Jonan mengingatkan, perusahaan pertambangan yang mendapatkan relaksasi ekspor ini hanyalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Artinya, untuk perusahaan tambang yang masih berstatus Kontrak Karya tidak akan diberikan.