JAKARTA. Lobi pengusaha pertambangan mineral membuahkan hasil. Kini, pemerintah melonggarkan aturan ekspor mineral, terutama jenis pasir besi dan zirkonium. Awal bulan ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merilis Peraturan Menteri (Permen) No 8/2015 tentang Perubahan Permen ESDM Nomor 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, kepada KONTAN, Rabu (25/3) menjelaskan, aturan ini berlaku 4 Maret 2015. Nah, poin penting aturan ini, antara lain, melonggarkan ekspor sejumlah jenis mineral tanpa harus diolah lebih dulu. Misalnya, ekspor pasir besi dan zirkonium.
Keran ekspor mineral mentah dilonggarkan
JAKARTA. Lobi pengusaha pertambangan mineral membuahkan hasil. Kini, pemerintah melonggarkan aturan ekspor mineral, terutama jenis pasir besi dan zirkonium. Awal bulan ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merilis Peraturan Menteri (Permen) No 8/2015 tentang Perubahan Permen ESDM Nomor 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, kepada KONTAN, Rabu (25/3) menjelaskan, aturan ini berlaku 4 Maret 2015. Nah, poin penting aturan ini, antara lain, melonggarkan ekspor sejumlah jenis mineral tanpa harus diolah lebih dulu. Misalnya, ekspor pasir besi dan zirkonium.