Keran Ekspor Pasir Laut, Walhi: Kerugiannya Tak Sebanding dengan Untung yang Didapat



JAKARTA - KONTAN.CO.ID. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, keputusan pemerintah untuk kembali membuka keran ekspor pasir laut akan membawa kerugian bagi negara. 

Manajer Kampanye dan Pulau Kecil Walhi, Parid Ridwanuddin, mengungkapkan bahwa keuntungan yang diperoleh dari ekspor pasir laut tidak sebanding dengan biaya yang dibutuhkan untuk pemulihan ekosistem.

Baca Juga: KKP Catat Ada 66 Perusahaan Antre Urus Izin Pemanfaatan Pasir Laut


Berdasarkan studi Walhi pada tahun 2017, biaya pemulihan ekosistem dari dampak ekspor pasir laut dapat mencapai lima kali lipat dari keuntungan yang diperoleh dari ekspor tersebut.

“Sebagai contoh, jika keuntungan dari ekspor pasir laut mencapai Rp 1 miliar, maka biaya pemulihan yang diperlukan adalah Rp 5 miliar. Jika keuntungan mencapai Rp 10 triliun, maka biaya pemulihannya bisa mencapai Rp 50 triliun. Jadi, jika kita hitung secara jujur, negara ini justru mengalami kerugian,” tegas Parid kepada Kontan.co.id pada Senin (16/9).

Selain itu, Walhi juga mengkhawatirkan bahwa keputusan untuk mengizinkan ekspor pasir laut dapat menyebabkan hilangnya beberapa pulau kecil di Indonesia.

Parid menyebutkan bahwa sudah ada pulau-pulau kecil yang hilang akibat praktik eksploitasi pasir laut, termasuk di Bangka Belitung, Sumatra Selatan, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Paham Aturan, Perhapi Tegaskan Pasir Laut yang Diekspor Hasil Sedimentasi

“Ini merupakan kemunduran dalam tata kelola sumber daya kelautan. Kami dari Walhi sebenarnya mengusulkan agar pemerintah menghentikan atau bahkan mencabut aturan tersebut,” tegasnya.

Keputusan mengenai ekspor pasir laut kembali mencuat setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag No 21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Penguatan Ekspor.

Baca Juga: Pemerintah Membuka Keran Ekspor Pasir Laut

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, disebutkan bahwa terdapat tujuh lokasi yang dapat digunakan untuk kegiatan pemanfaatan pasir laut, yaitu:

- Laut Jawa: Demak (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Cirebon (Jawa Barat), Indramayu (Jawa Barat), Karawang (Jawa Barat). - Selat Makassar: Perairan Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan (Kalimantan Timur). - Laut Natuna-Natuna Utara: Perairan sekitar Pulau Karmun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan (Kepulauan Riau).

Selanjutnya: Wamenkes Dorong Pengolahan Sel Punca Ikuti Protokol Keamanan Ketat

Menarik Dibaca: 6 Posisi Tidur Terbaik hingga Terburuk untuk Ibu Hamil yang Direkomendasikan Ahli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto