Keran Ekspor Pasir Laut, Walhi: Tunjukkan Kepanikan Pemerintah Tingkatkan PNBP



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut sejak 20 tahun lalu di moratorium. Pembukaan ekspor ini dinilai menunjukkan kepanikan pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), I Wayan Gendo Suardana mengatakan, keran  ekspor pasir laut menitikberatkan pada kepentingan ekonomi, meninggalkan kepentingan lingkungan hidup, kepentingan rakyat atas laut dan kepentingan kedaulatan nasional.

“Melihat kerugian dari kegiatan ekspor pasir laut ini dapat dilihat secara reflektif pada kebijakan larangan kegiatan ini 20 tahun lalu,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (17/9).


Wayan mengingatkan, kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan ekspor pasir laut kala itu di antaranya rusaknya ekologi khususnya ekosistem laut, menyebabkan bencana alam dan berdampak pada kedaulatan negara karena daratan semakin mengecil dan mengurangi garis pantai.

Menurutnya, aspek ini juga tidak logis sebab, jika pendapatannya besar maka yang paling diuntungkan adalah para pengusaha. Sementara untuk negara tidak signifikan karena tidak sebanding dengan kerugian yang dihasilkan.

Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Jokowi : Bukan Pasir, Tapi Sedimentasi Laut

“Berdasarkan kedua hal tersebut maka kebijakan ekspor pasir laut menunjukan kepanikan pemerintah untuk meningkatkan PNBP, keruk habis jual murah dan menjual kedaulatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wayan menambahkan, selain bertentangan dengan undang-undang kelautan, kebijakan ini turut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Menurut saya kebijakan ini harus distop dan oleh karena itu tidak ada lagi yang perlu diperhatikan selain agar kebijakan ini dihentikan,” pungkasnya.

Keputusan mengenai ekspor pasir laut kembali mencuat setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag No 21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Penguatan Ekspor.

Menilik dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, terdapat tujuh lokasi yang bisa dilakukan untuk kegiatan pemanfaatan.

Di antaranya, di Laut Jawa berada di Demak Jawa Tengah, Surabaya Jawa Timur, Cirebon Jawa Barat, Indramayu Jawa Barat, Karawang Jawa Barat. Lalu di Selat Makassar yakni Perairan Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan Kalimantan Timur.

Kemudian, Laut Natuna-Natuna Utara yaitu di Perairan sekitar Pulau Karmun, Pulau Lingga dan Pulau Bintan Kepulauan Riau.

Selanjutnya: CEO Starbucks Siapkan Posisi Chief Brand Officer Global, Apa Fungsinya?

Menarik Dibaca: Gula Darah Normal Laki-Laki Berapa ya? Yuk, Intip Jawabannya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari