JAKARTA. Memasuki paruh tahun, keran impor beras jenis khusus untuk tahun 2014 masih belum dapat dilakukan. Pasalnya hingga saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) tersebut.Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, untuk dapat merealisasikan impor beras jenis khusus tersebut perusahan importir harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi pemasukan dari Kementerian Pertanian (Kementan).Kemendag sendiri sebenarnya sudah mengeluarkan IT (Importir Terdaftar) untuk 40 perusahaan importir beras jenis khusus tersebut. "Kuotanya masih nunggu Kementerian Pertanian. Urusannya di Kementerian Pertanian. Kami mengurus mekanismenya," ujar Bachrul, Juni (11/6).Peraturan impor beras jenis khusus ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras yang berlaku sejak tanggal 3 April 2014.Permendag ini diterbitkan mengingat beras merupakan barang kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia sehingga kegiatan pengadaan dan distribusi beras menjadi sangat penting dalam menciptakan stabilitas ekonomi nasional, menjaga ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, serta melindungi kepentingan konsumen.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Keran impor beras jenis khusus macet di Kementan
JAKARTA. Memasuki paruh tahun, keran impor beras jenis khusus untuk tahun 2014 masih belum dapat dilakukan. Pasalnya hingga saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) tersebut.Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, untuk dapat merealisasikan impor beras jenis khusus tersebut perusahan importir harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi pemasukan dari Kementerian Pertanian (Kementan).Kemendag sendiri sebenarnya sudah mengeluarkan IT (Importir Terdaftar) untuk 40 perusahaan importir beras jenis khusus tersebut. "Kuotanya masih nunggu Kementerian Pertanian. Urusannya di Kementerian Pertanian. Kami mengurus mekanismenya," ujar Bachrul, Juni (11/6).Peraturan impor beras jenis khusus ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras yang berlaku sejak tanggal 3 April 2014.Permendag ini diterbitkan mengingat beras merupakan barang kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia sehingga kegiatan pengadaan dan distribusi beras menjadi sangat penting dalam menciptakan stabilitas ekonomi nasional, menjaga ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, serta melindungi kepentingan konsumen.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News