KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat profesionalitas dalam proses melelang aset bank yang dilikuidasi. Oleh sebab itu, LPS menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu). “Perjanjian kerjasama (PKS) antara LPS dan DJKN Kemenkeu ini menunjukan bahwa ada sinergi dan optimisme kedua lembaga dalam peningkatan kerjasama melalui pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga. Penandatanganan PKS ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi LPS maupun bagi DJKN Kemenkeu sebagai salah satu stakeholder kami,” ujar Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam sambutannya di acara tersebut. Kegiatan lelang aset merupakan kegiatan yang secara rutin dilakukan oleh LPS, dan pihak lain yang ditunjuk LPS, seperti Tim Likuidasi, Direksi Bank Gagal, dan Direksi Bank yang ditunjuk LPS. Hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi LPS sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Kerap melakukan lelang aset bank yang dilikuidasi, LPS gandeng DJKN Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat profesionalitas dalam proses melelang aset bank yang dilikuidasi. Oleh sebab itu, LPS menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu). “Perjanjian kerjasama (PKS) antara LPS dan DJKN Kemenkeu ini menunjukan bahwa ada sinergi dan optimisme kedua lembaga dalam peningkatan kerjasama melalui pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga. Penandatanganan PKS ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi LPS maupun bagi DJKN Kemenkeu sebagai salah satu stakeholder kami,” ujar Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam sambutannya di acara tersebut. Kegiatan lelang aset merupakan kegiatan yang secara rutin dilakukan oleh LPS, dan pihak lain yang ditunjuk LPS, seperti Tim Likuidasi, Direksi Bank Gagal, dan Direksi Bank yang ditunjuk LPS. Hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi LPS sesuai dengan amanat Undang-Undang.