KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai aset Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Kesehatan perlu ditingkatkan penerimaannya. Hal tersebut lantaran, jumlah penerimaan pajak rokok daerah yang disetor ke BPJS Kesehatan belum optimal. Ia menilai Pemerintah gagal menerapkan ketentuan di pasal 100 Perpres 82 tahun 2018 yang mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) menyetorkan 75% dari 50% pendapatan pajak rokoknya ke BPJS Kesehatan. "Kalau kita lihat data di 2019, penerimaan dari pajak rokok nilainya nol, sementara di 2018 ada ratusan miliar. Jadi ini ada dasar hukumnya tapi pemda tidak menjalankan dan dibiarkan pemerintah," jelas Timboel saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (9/8).
Kerek aset DJS, BPJS Watch nilai penerimaan pajak rokok perlu dikejar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai aset Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Kesehatan perlu ditingkatkan penerimaannya. Hal tersebut lantaran, jumlah penerimaan pajak rokok daerah yang disetor ke BPJS Kesehatan belum optimal. Ia menilai Pemerintah gagal menerapkan ketentuan di pasal 100 Perpres 82 tahun 2018 yang mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) menyetorkan 75% dari 50% pendapatan pajak rokoknya ke BPJS Kesehatan. "Kalau kita lihat data di 2019, penerimaan dari pajak rokok nilainya nol, sementara di 2018 ada ratusan miliar. Jadi ini ada dasar hukumnya tapi pemda tidak menjalankan dan dibiarkan pemerintah," jelas Timboel saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (9/8).