KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah perlu melakukan upaya ekstra untuk meningkatkan penerimaan perpajakan pada tahun depan. Pasalnya, dengan proyeksi shortfall pada tahun ini, target penerimaan pajak 2025 menjadi lebih menantang. Kesepakatan antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menetapkan rasio penerimaan perpajakan 2025 berkisar 10,09% hingga 10,29% dari produk domestik bruto (PDB). Namun, pemerintah belum mengungkapkan nominalnya. Dalam APBN 2024, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.309,9 triliun. Namun, diperkirakan ada shortfall sekitar Rp 91,5 triliun, sehingga penerimaan pajak tahun ini hanya mencapai Rp 2.218,4 triliun.
Kerek Penerimaan Pajak, Pemerintah Diminta Hapus Insentif dan Perluas Cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah perlu melakukan upaya ekstra untuk meningkatkan penerimaan perpajakan pada tahun depan. Pasalnya, dengan proyeksi shortfall pada tahun ini, target penerimaan pajak 2025 menjadi lebih menantang. Kesepakatan antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menetapkan rasio penerimaan perpajakan 2025 berkisar 10,09% hingga 10,29% dari produk domestik bruto (PDB). Namun, pemerintah belum mengungkapkan nominalnya. Dalam APBN 2024, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.309,9 triliun. Namun, diperkirakan ada shortfall sekitar Rp 91,5 triliun, sehingga penerimaan pajak tahun ini hanya mencapai Rp 2.218,4 triliun.
TAG: