Kerek Produksi, Kementerian ESDM Minta KKKS Migas Segera Garap WK Potensial Idle



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas untuk segera mengusahakan Bagian Wilayah Kerja migas potensial yang tidak diusahakan alias nganggur (idle) atau mengembalikannya. Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalisasi produksi migas.

Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan Dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan, Kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang idle tersebut antara lain terdapat lapangan produksi yang selama dua tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama dua tahun berturut-turut.


Baca Juga: SKK Migas Ungkap Pembangunan FPSO Marlin Natuna Masuki Tahap Commisioning

Selain itu, lanjutnya, apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut.

“Terhadap bagian WK Migas yang potensial namun idle, perlu dilakukan upaya, tidak bisa terus didiamkan. Saat ini sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi. Setidaknya ada empat upaya optimalisasi yang nantinya dapat dilakukan,” kata Ariana dalam keterangan tertulis, Minggu (7/7).

Ariana menerangkan bahwa ESDM meminta, pertama, KKKS diminta segera mengerjakan Bagian WK potensial yang idle tersebut. Dalam hal diperlukan perbaikan keekonomian dapat diajukan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Kedua, KKKS mengerjakan Bagian WK potensial yang idle tersebut melalui kerja sama dengan Badan Usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis. 

Ketiga, KKKS mengusulkan Bagian WK potensial yang idle tersebut untuk dikelola lebih lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Keempat, KKKS melakukan pengembalian Bagian WK potensial yang idle tersebut kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban pasca operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan dan ditawarkan menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Baca Juga: SKK Migas Kebut AMDAL dan Pembebasan Lahan untuk Proyek LNG Abadi Masela

Keempat upaya tersebut sesuai evaluasi, rencana dan tata waktu yang direkomendasikan oleh SKK Migas atau BPMA.

Sekadar informasi, pemerintah terus aktif mendorong peningkatan eksplorasi dan produksi migas. Lelang blok migas dibuat lebih menarik dengan perbaikan ketentuan kontrak diantaranya yaitu bagi hasil kontraktor dapat mencapai 50%, dahulu hanya sekitar 15-30%.

Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan insentif hulu migas dalam rangka mendukung keekonomian kontraktor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi