KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio pajak daerah atau local tax ratio secara nasional baru menyentuh angka 1,3% pada 2022. Angka tersebut masih perlu dioptimalkan atau setidaknya berada di angka 3%, sesuai dengan amanah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kreatif dan konsisten dalam mendorong rasio pajak daerah. Untuk itu, kerja sama dengan unit vertikal sangat penting dilakukan. Selain itu, pemutakhiran data dan modernisasi teknik pengumpulan data pajak daerah perlu dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga dan instansi lain seperti Polda, Kementerian ATR & BPN, KPK, BPK, dan lainnya.
Kerek Rasio Pajak Daerah, Pemerintah Perlu Melakukan Sejumlah Hal Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio pajak daerah atau local tax ratio secara nasional baru menyentuh angka 1,3% pada 2022. Angka tersebut masih perlu dioptimalkan atau setidaknya berada di angka 3%, sesuai dengan amanah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kreatif dan konsisten dalam mendorong rasio pajak daerah. Untuk itu, kerja sama dengan unit vertikal sangat penting dilakukan. Selain itu, pemutakhiran data dan modernisasi teknik pengumpulan data pajak daerah perlu dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga dan instansi lain seperti Polda, Kementerian ATR & BPN, KPK, BPK, dan lainnya.
TAG: