KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kereta Api Cepat sudah resmi ditetapkan sebagai daftar Objek Vital Nasional (Obvitnas). Penetapan yang dilakukan oleh pemerintah itu berdasarkan surat keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. KP-DJKA 133 tahun 2023 tentang penetapan objek vital transportasi bidang perkeretaapian PT KCIC. Mengutip Infopublik.id, General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa menjelaskan, pihaknya menyambut positif penetapan Kereta Api Cepat sebagai Obvitnas. Hal ini mengingat Kereta Api Cepat akan digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu dekat. "Sebagai moda transportasi Kereta Api Cepat pertama di Indonesia, KA Cepat memiliki peran dan dampak yang strategis di masyarakat. Peningkatan keamanan di layanan KA Cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan," ujar Eva.
Kereta Api Cepat Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kereta Api Cepat sudah resmi ditetapkan sebagai daftar Objek Vital Nasional (Obvitnas). Penetapan yang dilakukan oleh pemerintah itu berdasarkan surat keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. KP-DJKA 133 tahun 2023 tentang penetapan objek vital transportasi bidang perkeretaapian PT KCIC. Mengutip Infopublik.id, General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa menjelaskan, pihaknya menyambut positif penetapan Kereta Api Cepat sebagai Obvitnas. Hal ini mengingat Kereta Api Cepat akan digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu dekat. "Sebagai moda transportasi Kereta Api Cepat pertama di Indonesia, KA Cepat memiliki peran dan dampak yang strategis di masyarakat. Peningkatan keamanan di layanan KA Cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan," ujar Eva.