KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021, namun PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh. Lantas, untuk apa? Ternyata, KA jarak jauh yang beroperasi diperuntukkan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021. “KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Kereta api jarak jauh tetap beroperasi 6-17 Mei 2021, tapi bukan untuk mudik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021, namun PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh. Lantas, untuk apa? Ternyata, KA jarak jauh yang beroperasi diperuntukkan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021. “KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).