KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mulai Jumat (12/6/2020), PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh dan kereta api (KA) lokal reguler secara bertahap. Pengoperasian kembali kereta api reguler ini tetap akan diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. Oleh karena itu, layanan kereta api ini hanya berlangsung di stasiun tertentu. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
“Kami mengoperasikan kembali perjalanan kereta api reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020). Baca juga: Harga mobil bekas Honda CRV 2005-2015 mulai Rp 75 juta Terdapat 14 kereta api jarak jauh dan 23 kereta api lokal yang dijalankan kembali mulai besok untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api. Adapun kereta api yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini melayani perjalanan dari dan menuju stasiun:
- Kiaracondong (Bandung)
- Cirebon
- Semarang Poncol
- Purwokerto
- Yogyakarta
- Solo Balapan
- Madiun
- Surabaya Gubeng
- Surabaya Pasar Turi
- Jember
- Ketapang (Banyuwangi)
- Blitar
- Lempuyangan
- Bangil
- Malang Kota Lama
- Tegal
- Kutoarjo
- Padalarang
- Cicalengka
- Purwakarta
- Padalarang
- Cibatu
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
- Daerah yang tidak memiliki fasilitas kedua test tersebut dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.
- Calon penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
- Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.