JAKARTA. Proyek pembangunan kereta api cepat Bandung-Jakarta akan memanfaatkan lahan milik Perhutani di kawasan Kabupaten Karawang seluas 57 hektare dengan rincian panjang sekitar 11 kilometer dan lebar antara 40 hingga 50 meter. "Walaupun ada di Kabupaten Karawang namun kawasan hutan yang akan digunakan proyek Kereta Cepat Bandung-Jakarta masuk dalam pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Purwakarta Perum Perhutani Unit III," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Budi Susatijo di Bandung, Rabu. Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II-2014 pasalny 6 (a) tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dijelaskan bahwa izin pinjam pakai kawasan hutan dengan tujuan komersial menggunakan perhitungan ratio satu banding dua.
Kereta cepat gunakan lahan Perhutani 57 hektar
JAKARTA. Proyek pembangunan kereta api cepat Bandung-Jakarta akan memanfaatkan lahan milik Perhutani di kawasan Kabupaten Karawang seluas 57 hektare dengan rincian panjang sekitar 11 kilometer dan lebar antara 40 hingga 50 meter. "Walaupun ada di Kabupaten Karawang namun kawasan hutan yang akan digunakan proyek Kereta Cepat Bandung-Jakarta masuk dalam pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Purwakarta Perum Perhutani Unit III," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Budi Susatijo di Bandung, Rabu. Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II-2014 pasalny 6 (a) tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dijelaskan bahwa izin pinjam pakai kawasan hutan dengan tujuan komersial menggunakan perhitungan ratio satu banding dua.