KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mengikuti aturan pembatasan jumlah penumpang sejumlah 35%-40% dari kapasitas untuk menjaga jarak aman (physical distancing) antar pengguna kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek. Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti mengatakan, penambahan batasan kapasitas untuk KRL Jabodetabek sebagai kereta api perkotaan mulai 8 Juni 2020 telah diizinkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.41/2020. Sebelumnya, KCI hanya memperbolehkan jumlah penumpang 35% dari kapasitasnya sedangkan berdasarkan aturan baru Kemenhub kereta komuter dapat mengangkut hingga 45% penumpang. Baca Juga: Penumpang KRL membludak, Senin pagi tadi sudah ada sekitar 140 ribu orang
Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih tetapkan kapasitas penumpang sebesar 40%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mengikuti aturan pembatasan jumlah penumpang sejumlah 35%-40% dari kapasitas untuk menjaga jarak aman (physical distancing) antar pengguna kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek. Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti mengatakan, penambahan batasan kapasitas untuk KRL Jabodetabek sebagai kereta api perkotaan mulai 8 Juni 2020 telah diizinkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.41/2020. Sebelumnya, KCI hanya memperbolehkan jumlah penumpang 35% dari kapasitasnya sedangkan berdasarkan aturan baru Kemenhub kereta komuter dapat mengangkut hingga 45% penumpang. Baca Juga: Penumpang KRL membludak, Senin pagi tadi sudah ada sekitar 140 ribu orang